Kamis, 29 Maret 2018

Sistem Ekonomi Dan Politik Di Indonesia



Sistem Ekonomi di Indonesia
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.

Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang :

Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2.    Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4.    Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5.    Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6.    Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7.    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2.Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1.Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2.Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3.Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5.Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

Sistem Ekonomi di Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
1.   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

Namun saat ini Indonesia menerapkan sistem ekonomi Pancasila atau sistem ekonomi demokrasi, walaupun pada hakikatnya merupakan sistem ekonomi. Sistem ekonomi demokrasi, yakni suatu sistem ekonomi yang memiliki landasan sebagai berikut:
1.    Idiil, yakni Pancasila.
2.    Struktural, yakni UUD 1945.
3.    Struktural, yakni Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945.

Sistem Politik di Indonesia
Sistem
Suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung
Politik
Sedangkan kata politik berasal dari bahasa yunani, yaitu polis, polis adalah kata yang berstatus negara/negara kota yang kegiatanya untuk kelestarian dan perkembangan kotanya.Adapun pengertian politik menurut Ramlan Surbakti adalah proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk mnentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :

Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1.    Ide kedaulatan rakyat
2.    Negara berdasarkan atas hukum
3.    Bentuk Republik
4.    Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.    Pemerintahan yang bertanggung jawab
6.    Sistem Perwakilan
7.    Sistem Pemerintahan Presidensiil

Sistem Politik yang dianut Indonesia : Demokrasi Pancasila
Sistem demokrasi Pancasila merupakan sistem yang dianut Indonesia pada masa sekarang ini. Sistem politik ini pada dasarnya menjungjung nilai-nilai luhur yang berada dalam artian Pancasila. Sistem ini juga merujuk pada prosedur, prinsip, dan kelembagaan yang dinilai secara demokratis. Adapun prinsip-prinsipnya antara lain kekuasaan leglislatif, eksekutif, dan yudikatif, negara yang berdasarkan hukum, serta jaminan kebebasan individu dengan batas-batas tertentu. Indonesia menganut sistem ini karena demokrasi pancasila memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus yng memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan antar individu dengan inividu lain, individu dengan pemerintah, dan individu dengan berkelompok.



Demokrasi memang dinilai sebagai sistem pemerintahan yang paling sering dianut oleh negara di dunia. Namun demikian, demokrasi memiliki cabang-cabang yang lebih spesifik. Hal ini pun dinilai sama dengan pengertian sistem pemerintahan Indonesia. Ada baiknya jika pengertiannya dimulai dari sistem, lalu kemudian politik, dan sistem politik. Dengan demikian, sistem politik Indonesia merupakan suatu kesatuan yang dibentuk untuk menjalankan suatu negara. Lebih jauh lagi, Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang berpegang pada nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar pengertian sistem politik Indonesia.


Sistem politik Indonesia terdiri dari tiga lembaga:
 Eksekutif
 Legislatif
 Yudikatif


Lembaga Eksekutif di Indonesia
Yang mencakup lembaga eksekutif adalah presiden, wakil presiden dan kabinetnya. Baik presiden maupun wakil presiden, sama-sama dipilih oleh elektorat Indonesia dalam pemilihan presiden. Presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Selama masa kampanye presiden dan wakil presiden adalah sebuah pasangan yang tak terpisahkan. Dengan demikian komposisi kedua pemimpin ini adalah kepentingan strategi politik besar. Hal-hal yang dapat mempengaruhi strategi politik adalah latar belakang etnis (dan agama) dan posisi sosial (sebelumnya) dalam masyarakat.
Dalam hal etnisitas dan agama, seorang Muslim Jawa akan lebih mendapat sokongan popularitas karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim Jawa. Untuk posisi politik yang tingkatnya lebih rendah (tergantung dari konteks agama daerah tertentu), pimpinan-pimpinan politik yang bukan Islam masih mungkin adanya (contohnya gubernur Jakarta saat ini, Basuki Cahaya Purnama, yang adalah seorang Cina Kristen).
Dengan menilik posisi sosial (sebelumnya) di masyarakat ada beberapa kategori yang dapat memberikan dukungan populer di pelbagai kalangan. Kategori-kategori itu adalah (pensiunan) pejabat tentara, pengusaha, teknokrat dan pimpinan intelektual Muslim. Oleh karena itu untuk mempertinggi kesempatan menang dalam pemilu presiden dan wakil presiden biasanya berasal dari dua kategori sosial yang berbeda supaya bisa menggapai khalayak pemilih yang lebih luas lagi. Contohnya, presiden Indonesia sebelumnya, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (seorang pensiunan tentara) memilih Boediono (seorang teknokrat Muslim jawa) sebagai wakil presiden di masa kampanye tahun 2009. Kecepercayaan rakyat kepada pasangan ini meningkat karena Boediono adalah seorang pakar ekonomi. Meski Indonesia mengalami kepemimpinan otoritas di masa Suharto, saat ini pun seorang jendral masih dapat kepopuleran dari rakyat karena mereka dianggap sebagai pemimpin yang kuat.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (seorang Muslim Jawa dan mantan pengusaha) memilih Jusuf Kalla sebagai wakil presiden (seorang pengusaha, politisi dan Muslim dari Sulawesi). Kalla mempunyai sejarah panjang dalam politik Indonesia (terutama di partai Golkar, kendaraan politik lama Suharto) dan menikmati popularitas yang luas di Indonesia (terutama di luar pulau Jawa). Widodo sebenarnya pendatang baru di dunia politik nasional pada awal 2014 maka pengalaman panjang dalam politik yang dimiliki Kalla memberi pasangan ini kredibilitas yang lebih besar.
Setelah pemilu, presiden baru yang terpilih akan memilih anggota kabinetnya yang biasanya terdiri dari anggota-anggota partainya, partai koalisi dan teknokrat non-partai.

Lembaga Legislatif di Indonesia
Yang mencakup lembaga legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwenang menyusun atau mengubah Undang-Undang Dasar dan melantik (atau memberhentikan) presiden. MPR adalah sebuah lembaga legislatif bikameral yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPR, yang terdiri dari 560 anggota, bertugas membentuk dan menyetujui undang-undang, menghitung anggaran tahunan bersama presiden dan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan isu-isu politik. Anggota DPR dipilih untuk masa kerja lima tahun dengan proporsi perwakilan yang adil berdasarkan hasil pemilu. Sayangnya, DPR mengantongi reputasi buruk karena isu-isu skandal korupsi yang acap kali dilakukan oleh para anggotanya.
DPD menangani keputusan, undang-undang dan isu-isu yang memang berhubungan dengan daerah yang dimaksud, dengan demikian keberadaanya mampu meningkatkan perwakilan daerah di tingkat nasional. Tiap provinsi di Indonesia memilih empat calon anggota DPD (yang akan bekerja di pemerintahanan selama lima tahun) dari non-partai. Karena Indonesia memiliki 32 provinsi, maka jumlah anggota DPD adalah 132 orang.

Lembaga Yudikatif di Indonesia
Yang dimaksud lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) adalah mahkamah tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia. MA adalah pengadilan paling tinggi dalam proses naik banding dan MA juga menangani sengketa di pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Tahun 2003 sebuah Mahkamah baru dibentuk, yaitu Mahkamah Konstitusi. MK memonitor keputusan-keputusan yang dibuat oleh kabinet dan parlemen (MPR) dan posisinya sejajar dengan Konstitusi Indonesia. Sebagian besar kasus-kasus legal dapat ditangani oleh pengadilan umum, pengadilan administrasi, pengadilan agama dan pengadilan militer.
Sebuah Komisi Yudisial mengawasi pemeliharaan jabatan, martabat dan perilaku hakim-hakim Indonesia. Ada banyak laporan Bahwa lembaga peradilan di Indonesia tidak bebas dari korupsi dan tidak sepenuhnya independen dari cabang-cabang politik lain.



Sumber
http://meytawhitneyam.blogspot.co.id/2015/04/sistem-ekonomi-dan-sistem-politik-di.html
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/sistem-ekonomi-yang-diterapkan-di.html
https://autozook.com/edu/sistem-politik-indonesia/
https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/ikhtisar-struktur-politik/item385
http://semuanyatentangpolitik.blogspot.co.id/2015/10/sistem-politik-yang-dianut-indonesia.html

Perkembangan Ekonomi Indonesia dari Masa Orde Lama sampai Reformasi