Sistem Ekonomi di Indonesia
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara
untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk
menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain ideologi bangsa, sifat dan jati diri
bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap
negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika
serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan
kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan
oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari
sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa
Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali
menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan
hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem
ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku
di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orde
Baru hingga sekarang :
Sistem
Ekonomi Demokrasi
Sistem
ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian
nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di
bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi,
pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha
aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
Ciri-ciri
positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak
akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
6. Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas
yang tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri
negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
1.Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2.Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur
ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi
pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah
bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak
tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus
bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini
adalah :
1.Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan yang sehat.
2.Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan,
kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3.Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja.
5.Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan
yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi di
Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.****)
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Namun
saat ini Indonesia menerapkan sistem ekonomi Pancasila atau sistem ekonomi
demokrasi, walaupun pada hakikatnya merupakan sistem ekonomi. Sistem ekonomi
demokrasi, yakni suatu sistem ekonomi yang memiliki landasan sebagai berikut:
1.
Idiil, yakni Pancasila.
2.
Struktural, yakni UUD 1945.
3.
Struktural, yakni Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) UUD
1945.
Sistem Politik di Indonesia
Sistem
Suatu kesatuan yang mengandung
unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu
kesatuan dan saling bergantung
Politik
Sedangkan kata politik berasal dari
bahasa yunani, yaitu polis, polis adalah kata yang berstatus negara/negara kota
yang kegiatanya untuk kelestarian dan perkembangan kotanya.Adapun pengertian
politik menurut Ramlan Surbakti adalah proses interaksi antara pemerintah dan
masyarakat untuk mnentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam
suatu wilayah tertentu.
Menurut
Drs. Sukarno, sistem politik adalah
sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan
satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan
kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem
politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem Politik yang
dianut Indonesia : Demokrasi Pancasila
Sistem demokrasi Pancasila merupakan sistem yang dianut Indonesia pada masa
sekarang ini. Sistem politik ini pada dasarnya menjungjung nilai-nilai luhur
yang berada dalam artian Pancasila. Sistem ini juga merujuk pada prosedur,
prinsip, dan kelembagaan yang dinilai secara demokratis. Adapun
prinsip-prinsipnya antara lain kekuasaan leglislatif, eksekutif, dan yudikatif,
negara yang berdasarkan hukum, serta jaminan kebebasan individu dengan
batas-batas tertentu. Indonesia menganut sistem ini karena demokrasi pancasila
memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus yng memungkinkan perbedaan
pendapat, persaingan, dan pertentangan antar individu dengan inividu lain,
individu dengan pemerintah, dan individu dengan berkelompok.
Demokrasi memang dinilai sebagai sistem pemerintahan yang paling sering dianut
oleh negara di dunia. Namun demikian, demokrasi memiliki cabang-cabang yang
lebih spesifik. Hal ini pun dinilai sama dengan pengertian sistem pemerintahan
Indonesia. Ada baiknya jika pengertiannya dimulai dari sistem, lalu kemudian
politik, dan sistem politik. Dengan demikian, sistem politik Indonesia merupakan
suatu kesatuan yang dibentuk untuk menjalankan suatu negara. Lebih jauh lagi,
Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang berpegang pada nilai-nilai
luhur Pancasila sebagai dasar pengertian sistem politik Indonesia.
Sistem politik Indonesia terdiri
dari tiga lembaga:
• Eksekutif
• Legislatif
• Yudikatif
• Eksekutif
• Legislatif
• Yudikatif
Lembaga Eksekutif di Indonesia
Yang mencakup
lembaga eksekutif adalah presiden, wakil presiden dan kabinetnya. Baik presiden
maupun wakil presiden, sama-sama dipilih oleh elektorat Indonesia dalam pemilihan
presiden. Presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Selama masa kampanye presiden dan wakil presiden adalah sebuah pasangan yang
tak terpisahkan. Dengan demikian komposisi kedua pemimpin ini adalah
kepentingan strategi politik besar. Hal-hal yang dapat mempengaruhi strategi
politik adalah latar belakang etnis (dan agama) dan posisi sosial (sebelumnya)
dalam masyarakat.
Dalam hal
etnisitas dan agama, seorang Muslim Jawa akan lebih mendapat sokongan
popularitas karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim Jawa. Untuk
posisi politik yang tingkatnya lebih rendah (tergantung dari konteks agama
daerah tertentu), pimpinan-pimpinan politik yang bukan Islam masih mungkin
adanya (contohnya gubernur Jakarta saat ini, Basuki Cahaya Purnama, yang adalah
seorang Cina Kristen).
Dengan menilik
posisi sosial (sebelumnya) di masyarakat ada beberapa kategori yang dapat
memberikan dukungan populer di pelbagai kalangan. Kategori-kategori itu adalah
(pensiunan) pejabat tentara, pengusaha, teknokrat dan pimpinan intelektual
Muslim. Oleh karena itu untuk mempertinggi kesempatan menang dalam pemilu
presiden dan wakil presiden biasanya berasal dari dua kategori sosial yang
berbeda supaya bisa menggapai khalayak pemilih yang lebih luas lagi. Contohnya,
presiden Indonesia sebelumnya, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (seorang
pensiunan tentara) memilih Boediono (seorang teknokrat Muslim jawa) sebagai
wakil presiden di masa kampanye tahun 2009. Kecepercayaan rakyat kepada
pasangan ini meningkat karena Boediono adalah seorang pakar ekonomi. Meski
Indonesia mengalami kepemimpinan otoritas di masa Suharto,
saat ini pun seorang jendral masih dapat kepopuleran dari rakyat karena mereka
dianggap sebagai pemimpin yang kuat.
Sementara itu,
Presiden Joko Widodo (seorang Muslim Jawa dan mantan pengusaha) memilih Jusuf
Kalla sebagai wakil presiden (seorang pengusaha, politisi dan Muslim dari
Sulawesi). Kalla mempunyai sejarah panjang dalam politik Indonesia (terutama di
partai Golkar, kendaraan politik lama Suharto) dan menikmati popularitas yang
luas di Indonesia (terutama di luar pulau Jawa). Widodo sebenarnya pendatang
baru di dunia politik nasional pada awal 2014 maka pengalaman panjang dalam
politik yang dimiliki Kalla memberi pasangan ini kredibilitas yang lebih besar.
Setelah pemilu,
presiden baru yang terpilih akan memilih anggota kabinetnya yang biasanya
terdiri dari anggota-anggota partainya, partai koalisi dan teknokrat
non-partai.
Lembaga Legislatif di Indonesia
Yang mencakup
lembaga legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwenang
menyusun atau mengubah Undang-Undang Dasar dan melantik (atau memberhentikan)
presiden. MPR adalah sebuah lembaga legislatif bikameral yang terdiri dari
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPR, yang
terdiri dari 560 anggota, bertugas membentuk dan menyetujui undang-undang,
menghitung anggaran tahunan bersama presiden dan mengawasi pelaksanaan undang-undang
dan isu-isu politik. Anggota DPR dipilih untuk masa kerja lima tahun dengan
proporsi perwakilan yang adil berdasarkan hasil pemilu. Sayangnya, DPR
mengantongi reputasi buruk karena isu-isu skandal korupsi yang acap kali
dilakukan oleh para anggotanya.
DPD menangani
keputusan, undang-undang dan isu-isu yang memang berhubungan dengan daerah yang
dimaksud, dengan demikian keberadaanya mampu meningkatkan perwakilan daerah di
tingkat nasional. Tiap provinsi di Indonesia memilih empat calon anggota DPD (yang
akan bekerja di pemerintahanan selama lima tahun) dari non-partai. Karena
Indonesia memiliki 32 provinsi, maka jumlah anggota DPD adalah 132 orang.
Lembaga Yudikatif di Indonesia
Yang dimaksud
lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) adalah mahkamah
tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia. MA adalah pengadilan paling tinggi
dalam proses naik banding dan MA juga menangani sengketa di
pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Tahun 2003 sebuah Mahkamah baru
dibentuk, yaitu Mahkamah Konstitusi. MK memonitor keputusan-keputusan yang
dibuat oleh kabinet dan parlemen (MPR) dan posisinya sejajar dengan Konstitusi
Indonesia. Sebagian besar kasus-kasus legal dapat ditangani oleh pengadilan
umum, pengadilan administrasi, pengadilan agama dan pengadilan militer.
Sebuah Komisi
Yudisial mengawasi pemeliharaan jabatan, martabat dan perilaku hakim-hakim
Indonesia. Ada banyak laporan Bahwa lembaga peradilan di Indonesia tidak bebas
dari korupsi dan tidak sepenuhnya independen dari cabang-cabang politik lain.
Sumber
http://meytawhitneyam.blogspot.co.id/2015/04/sistem-ekonomi-dan-sistem-politik-di.html
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/sistem-ekonomi-yang-diterapkan-di.html
https://autozook.com/edu/sistem-politik-indonesia/
https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/ikhtisar-struktur-politik/item385
http://semuanyatentangpolitik.blogspot.co.id/2015/10/sistem-politik-yang-dianut-indonesia.html