BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum juga merupakan peraturan
atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), hukum merupakan :
Peraturan atau adat, yang secara
resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
Undang – undang, peraturan dan
sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat
Patokan ( kaidah, ketentuan )
Keputusan ( pertimbangan ) yang
ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
Beberapa ahli hukum di Indonesia
juga merumuskan pengertian hukum sebagai berikut :
S.M.
Amin
“Kumpulan peraturan yang terdiri dari
norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah
mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara“
J.C.T.
Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
“Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu“
M.H.
Tirtaamidjaja
“Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
– jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya“
B. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER – SUMBER HUKUM
Menurut Surojo Wignjodipuro, tujuan hukum adalah untuk menjamin kepastian
dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam
masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.
Menurut Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah untuk kedamaian hidup antarpribadi
yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.
Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada
kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
Menurut Soedjono Dirjosisworo, tujuan hukum adalah untuk menghendaki
kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi
kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Menurut UUD 1945, tujuan hukum yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam literatur terdapat tiga
teori tujuan hukum, yaitu :
Teori
Etis (Ethische Theori)
Teori tujuan hukum yang pertama
adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan
keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata,
tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan
umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang
menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum dikatakan
tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus
lain yang sama.
Teori
Utilitis (Utiliteis Theori)
Teori tujuan hukum yang kedua
ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa
tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang
sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena
hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan
kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak
mungkin tercapai tanpa keadilan.
Teori
Gabungan atau Campuran
Teori tujuan hukum yang ketiga
merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori utilitis.
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang dapat mengaktifkan aturan-aturan yang mempunyai sifat memaksa, yakni
apabila melanggarnya akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas.
Sumber hukum dibagi menjadi dua
jenis yaitu :
Sumber
Hukum Material
Yaitu semua aturan, norma atau
kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau
pengertian lainnya dari sumber hukum materi ialah tempat dari manakah material
itu diambil. Sumber hukum material juga
merupakan sebuah keyakinan dan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu
dan juga pendapat masyarakat yang bisa menentukan isi hukum. Dengan begitu
dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum
ialah adanya keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat.
Sumber
Hukum Formal
Yaitu sumber hukum yang juga bisa
disebut sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formas bisa
berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Macam-macam hukum formal adalah
sebagai berikut:
- Undang-Undang
Yaitu segala sesuatu aturan yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara
tersebut. Contohnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.
- Kebiasaan
Yaitu segala macam perbuatan yang
sama dan dilakukan secara continue sehingga menjadi hal yang umum dilakukan.
Contohnya: adat istiadat didaerah yang dilaksanakan dengan cara turun-temurun
yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Yurisprudensi
Yaitu segala macam keputusan hakim
dari masa lampau atau masa lalu dari suatu perkara yang sama, sehingga
dijadikan keputusan oleh para hakim dimasa kini. Seorang hakim dapat membuat
suatu putusan sendiri, jikalau perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak
diatur sama sekali oleh undang-undang.
- Traktat
Yaitu segala macam bentuk
perjanjian yang dilaksanakan oleh 2 “dua” negara atau lebih. Dan perjanjian
tersebut mempunyai sifat yang mengikat bagi antar negara-negara yang terlibat
traktat ini dan otomatis traktat tersebut juga mengikat warga negara dari
negara yang bersangkutan.
- Doktrin
Yaitu segala macam pendapat para
ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum
dan penerapannya.
C. KODEFIKASI HUKUM
Pengertian kodifikasi hukum secara
umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu
kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Beberapa contoh hukum yang telah
dikodifikasikan di Indonesia adalah:
Hukum pidana yang telah
dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Hukum perdata yang telah
dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Hukum dagang yang telah
dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Hukum acara pidana yang telah
dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Maksud dan tujuan dilakukannya
kodifikasi hukum adalah :
Untuk lebih menjamin kepastian
hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam
suatu kitab undang-undang
Lebih memudahkan masyarakat
dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya
Sedapat mungkin mengurangi dan
mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan
Mencegah penyelewengan dalam
pelaksanaan hukum
D. KAEDAH / NORMA
Kata norma berasal dari bahasa
Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus
Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang
menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan
bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma
agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma
berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya
adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.
Menurut Soerjono Soekanto, norma adalah seperangkat aturan agar hubungan di
dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma
mengalami proses pelembagaan. Adapun yang dimaksud pelembagaan adalah suatu
proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi
bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal,
diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Norma yang mengatur kehidupan
masyarakat terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
Norma
Formal
Merupakan ketentuan dan aturan
dalam kehidupan bermasyarakat serta dibuat oleh lembaga atau institusi yang
sifatnya resmi atau formal. Norma formal mempunyai rasa kepercayaan yang lebih
tinggi mengenai kemampuannya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, hal ini
karena dibuat oleh lembaga-lembaga yang sifatnya formal atau resmi. Contohnya :
perintah presiden, konstitusi, peraturan pemerintah, surat keputusan, dan lain
sebagainya.
Norma
Non Formal
Merupakan ketentuan dan aturan
dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa dan bagaimana
yang menerangkan mengenai norma tersebut. Ciri-ciri dari norma non formal ialah
tidak tertulis atau jika tertulis hanya sebagai sebuah karya sastra, bukan
dalam bentuk aturan yang baku yang disertakan dengan pembuat aturan itu
sendiri. Selain itu juga norma non formal mempunyai jumlah yang lebih banyak,
hal ini karena banyaknya variabel-variabel yang terdapat dalam norma non
formal.
Terdapat beberapa norma yang
berlaku di lingkungan masyarakat, antara lain :
Norma
Agama
Merupakan kaidah-kaidah atau
peraturan hidup yang dasar sumbernya dari wahyu ilahi. Norma agama merupakan
suatu aturan hidup yang harus diterima manusia dan dijadikan sebagai pedoman,
baik itu sebagai perintah, larangan, serta ajaran yang sumbernya dari Tuhan
Yang Maha Esa.
Contoh norma agama:
a.Melaksanakan ketentuan agama,
contoh : menghormati orang lain, membantu sesama manusia, tidak melakukan
tindakan yang semena-mena terhadap orang yang lemah, dan lain sebagainya
b.Menjauhi larangan agama, contoh
: berbuat fitnah, minuman-minuman keras, melakukan perjudian, mencuri,
membunuh, dan lain sebagainya
c.Melaksanakan sembahyang dan
ibadah tepat pada waktunya
Norma
Kesusilaan
Setiap manusia mempunyai hati
nurani yang merupakan perbedaan antara manusia dengan makhluk lainnya.
Contoh norma kesusilaan antara
lain :
a.Dilarang membunuh
b.Berkata jujur dan benar
c.Menghargai dan menghormati orang
lain
d.Berbuat baik dan berlaku adil
terhadap sesama
Norma
Kesopanan / Adat
Norma kesopanan dapat disebut
dengan norma adat dalam suatu masyarakat tertentu. Landasan kaidah ini ialah
kepantasan, kebiasaan, serta kepatuhan yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Pengertian norma kesopanan merupakan sebuah peraturan hidup yang sumbernya dari
tata pergaulan masyarakat mengenai etika sopan santun, serta tata krama yang
ada dalam masyarakat.
Contoh norma kesopanan atau adat
antara lain :
a.Bertutur kata yang sopan dan
tidak menyakiti perasaan seseorang
b.Masuk rumah orang lain dengan
permisi terlebih dahulu
c.Tidak meludah di sembarang
tempat
d.Menghormati orang lain yang
lebih tua atau yang dituakan
Norma
Hukum
Norma hukum merupakan aturan yang
sumbernya dari negara atau pemerinta. Norma hukum dibuat oleh pejabat
pemerintah yang memiliki wewenang dengan tertulis serta sistematika tertentu.
Contoh norma hukum antara lain :
a.Dalam mengendarai kendaraan
bermotor harus membawa SIM atau Surat Ijin mengemudi serta STNK atau Surat
Tanda Nomor Kendaraan
b.Tidak boleh ingkar janji atau
penipuan dalam proses jual beli
E. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan
menjadi 2 yaitu :
Hukum
Ekonomi Pembangunan
Yaitu meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara Nasional.
Hukum
Ekonomi Sosial
Yaitu menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia
Indonesia.
Contoh Hukum Ekonomi adalah
sebagai berikut :
a.Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b.Apabila pada suatu lokasi
berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat
murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c.Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
d.Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
e.Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
BAB II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A. SUBYEK HUKUM MANUSIA
Pengertian secara yuridisnya ada
dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
Pertama, manusia mempunyai hak-hak
subyektif.
Kedua, kewenangan hukum, dalam hal
ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu
sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Setiap Manusia adalah sebagai
subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang)
wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang
dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban
yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap
Hukum :
Seseorang yang sudah dewasa
(berumur 21 tahun).
Seseorang yang berusia dibawah
21 tahun tetapi pernah menikah.
Seseorang yang sedang tidak
menjalani hukum.
Berjiwa sehat dan berakal sehat.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
Orang yang belum dewasa
Orang yang ditaruh di bawah
pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang
boros
Orang perempuan dalam pernikahan
(wanita kawin)
B. SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM
Selain manusia badan hukum juga
termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau
perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena
itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai
berikut: “suatu badan yang di damping
menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak,
kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau
badan lain.” Sarjana lain mengatakan: “badan
hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan
(perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan
tertentu (yayasan)”. Sri soedewi
Masjchoen sofwan mengatakan: “baik
perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi
merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
Kalau dilihat dari pendapat
tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan
manusia disebabkan karena:
Badan hukum itu mempunyai
kekayaan sendiri
Sebagai pendukung hak dan
kewajiban
Dapat menggugat dan digugat di
muka pengadilan
Ikut serta dalam lalu lintas
hukumà bias melakukan jual beli
Mempunyai tujuan dan
kepentingan.
Semuanya ini dilakukan oleh para
pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni :
Badan
hukum publik
Badan hukum publik adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Badan
hukum privat
Badan hukum privat adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Badan hukum privat juga
merupakan suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai
tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan anggotanya
Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum sebagai subjek hukum
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Badan
hukum publik
Seperti negara, propinsi, dan
kabupaten.
Badan
hukum perdata
Seperti perseroan terbatas (PT),
yayasan, dan koperasi.
C. OBYEK HUKUM BENDA BERGERAK
Benda bergerak adalah benda yang
menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena
ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511
BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda
bergerak, saham saham perusahaan.
Benda bergerak juga merupakan suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
D. OBYEK HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK
Benda tidak bergerak adalah benda
yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala
bangunan yang berdiri melekat diatasnya. Benda tidak bergerak karena
tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda
pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada
pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk
dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah
hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik,
crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas
benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
Benda tidak bergerak juga
merupakan suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya
merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
E. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
1. JAMINAN UMUM
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang
adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan
jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH
Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama
bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain:
Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
2. JAMINAN KHUSUS
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik,dll.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur
untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya
yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni:
-Gadai adalah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
-Gadai bersifat accesoir
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni:
-Bersifat accesoir
-Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite), yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam
pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
-Lebih didahulukan pemenuhanya
dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2
KUH perdata.
-Obyeknya benda-benda tetap.
BAB III
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
A. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian
hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda)
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan,
Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang
Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata men gatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang
berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang
hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang
berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan
BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu
masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Adapun kriteria hukum perdata yang
dikatakan nasional yaitu :
Berasal dari hukum perdata
Indonesia
Berdasarkan sistem nilai budaya
Produk hukum pembentukan
Undang-undang Indonesia
Berlaku untuk semua warga
negara Indonesia
Berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia
B. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum
Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah Hukum
Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya hukum tertilis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli di negara-negara di Eropa. Oleh karena
itu keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana setiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri juga peraturan itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
Code Civil de Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil
des Francais ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk
penyusunan Code Civilini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara
lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi
Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Mengenai peraturan hukum yang
belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, dan badan-badan
hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada
kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama Code de Commerce.
Sejalan dengan adanya penjajahan
oleh Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland (isinya mirip dengan Code Civil ded
Francais atau Code Napoleon) untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Netherland). Pada 1811, saat berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan
dengan Prancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di
Belanda.
Setalah beberapa tahun kemerdekaan
Belanda dari Prancis, Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari
hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830, kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van Koophandle (WVK) yang isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan Code Civil des Frances dan Code de Commerce.
Pada tahun 1948, kedua
undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan Azas
Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita mengenal Burgerlijk Wetboek
(BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk Wetboek Van Koophandle (WVK)
kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.
C. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah
hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan
didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil
yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Mengenai keadaan Hukum Perdata di
Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih beraneka warna atau ragam).
Penyebab keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis yang disebabkan
karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena negara
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)
2. Faktor Hostia Yuridis dapat kita
lihat pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. Pada pasal 163 I.S. membagi
penduduk menjadi 3 golongan yaitu :
-Golongan Eropa dan yang
dipersamakan
-Golongan Bumi Putera (pribumi)
dan yang dipersamakan
-Golongan Timur Asing (bangsa
Cina, India, Arab)
Sedangkan pada pasal 131 I.S.
mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang
tersebut dalam 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu :
Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan
Berlaku Hukum Perdata dan Hukum
Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Belanda
berdasarkan Azas Konkordansi
Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan
Berlaku Hukum Adat mereka yaitu
hukum yang sejak dahulu kala berlaku di rakyat. Dimana sebagian besar dari
Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat.
Bagi
golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Berlaku hukum masing-masing dengan
catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk
menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun untuk
beberapa macam tindakan hukum tertentu.
Untuk memahami keadaan Hukum
Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui terlebih dahulu riwayat politik
pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi
pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131
I.S (Indische Staatregeling) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
1.Hukum Perdata dan Dagang (begitu
pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus
diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu di Kodefikasi)
2.Untuk golongan bangsa Eropa
harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Belanda (sesuai Azas
Konkordansi)
3.Untuk golongan bangsa Indonesia
Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dapat berlaku bagi
mereka
4.Untuk orang Indonesia Asli dan
orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan
bersama dengan bangsa Eropa maka diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang
berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum
maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja
Sebelumnya hukum untuk bangsa
Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap
berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman diatas, pada
jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang
telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603
lama dari BW yaitu tentang :
Perjanjian kerja perburuhan
(Staatsblat 1879 no 256)
Pasal 1788-1791 BW perihal
hutang-hutang dari perjudian (Straatsblad 1907 no 306)
Beberapa pasal dari WVK (KUHD)
yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Straatblad 1933 no 49)
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
Ordonansi Perkawinan Bangsa
Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
Organisasi tentang Maskapai
Andil Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717)
Ada pula peraturan-peraturan yang
berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
Undang-Undang Hak Pengarang
(Auteurswet tahun 1912)
Peraturan Umum tentang Koperasi
(Staatsblad 1933 no 108)
Ordonansi Woeker (Staatsblad
1938 no 523)
Ordonansi tentang pengangkutan
di udara (Staatsblad 1938 n0 98)
D. SISTIMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum perdata dalam
Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai berikut :
Buku
I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’
Memuat hukum perorangan dan hukum
kekeluargaan.
Buku
II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’
Memuat hukum benda dan hukum waris.
Buku
III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’
Memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
Buku
IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’
Memuat perihal alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum Sistematika
hukum perdata menurut ilmu pengetahuan.
Menurut ilmu pengetahuan, hukum
perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
Hukum
tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht)
Yang antara lain mengatur tentang
orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak
dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
Yang memuat antara lain tentang
perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti
hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara
orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht),
perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht)
Yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu
pihak tertentu saja.
Hukum
waris (etfrecht)
Yang mengatur tentang benda atau
kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari
hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
SUMBER :
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum/
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-dan-fungsi-hukum-menurut-pakar.html
https://www.dosenpendidikan.com/sumber-hukum-pengertian-macam-contoh/
http://www.ensikloblogia.com/2016/08/pengertian-kodifikasi-hukum-dan-unifikasi-hukum.html
https://www.ilmusiana.com/2015/04/pengertian-norma-apa-itu-norma.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum-perdata/
http://www.jurnalhukum.com/sistematika-hukum-perdata-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar