Hukum
Perikatan, Hukum Perjanjian, Hukum Dagang Serta Bentuk – Bentuk Badan Usaha
BAB 4
HUKUM PERIKATAN
A. PENGERTIAN PERIKATAN
Hukum perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata,
pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara
dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu.
Di dalam perikatan
ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang
dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang
sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan
perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak
melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya;
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
Menurut para
sarjana pengertian perikatan diartikan berbeda-beda, yaitu:
Menurut Prof. Soediman
Kartohadiprodjo, S.H. Hukum
“ Perikatan ialah kesemuanya
kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada
tindakannya dalam lingungan hukum kekayaan “
Menurut Prof. Subekti, S.H.
“ Perikatan adalah suatu perhubungan
hukum antara dua orang pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu hal dari pihak lain “
Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H.
“ Perikatan ialah hubungan hukum
yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta
kekayaan “
B. DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum
perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber
dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.Perikatan yang
timbul dari undang-undang.
3.Perikatan terjadi
bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber perikatan
berdasarkan undang-undang :
1.Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir
karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan
adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap
satu orang lain atau lebih.
3.Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir
karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai
akibat perbuatan orang.
C. ASAS – ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Terdapat beberapa asas dalam hukum perikatan,
yaitu :
1.Asas kebebasan
berkontrak
Asas ini mengandung
pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik
yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam
undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
Asas kebebasan
berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yang
berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas ini merupakan
suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1.Membuat atau tidak
membuat perjanjian;
2.Mengadakan
perjanjian dengan siapa pun;
3.Menentukan isi
perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4.Menentukan bentuk
perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Latar belakang
lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang
secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum
Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaissance melalui antara lain
ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau.
Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang
dikehendakinya.
Dalam hukum kontrak,
asas ini diwujudkan dalam “kebebasan
berkontrak ”. Teori leisbet fair ini menganggap bahwa the invisible hand
akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama
sekali tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi
untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan
pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat
seperti yang diungkap dalam exploitation de homme par l’homme.
2.Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme
dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut
ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata
kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan
bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup
dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian
antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Asas konsensualisme
muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak
dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan
perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian
yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara
kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah
ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta
bawah tangan).
Dalam hukum Romawi
dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang
artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah
ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah berkaitan
dengan bentuk perjanjian.
D. HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut Pasal
1381 KUHPer, hapusnya perikatan terjadi karena:
1.Pembayaran
Pelunasan
berupa prestasi dalam perjanjian (Pasal 1382 -1403 KUHPer)
2.Penawaran
pembayaran diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Diatur dalam Pasal 1404-1412 KUHPer, jika si
berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran
pembayaran tunai dengan perantaraan notaris atau juru sita, jika si berpiutang
menolaknya, maka si berutang menitipkan uang atau barangnya kepada Paniter
Pengadilan Negeri untuk disimpan. Maka hal ini akan membebaskan si berutang dan
berlaku sebagai pembayaran.
3.Pembaharuan
Utang (novasi)
Pembuatan
perjanjian baru yang menghapuskan perikatan yang lama, sambil meletakkan suatu
perikatan baru (Subekti, 2003, hlm 156)
4.Perjumpaan
utang (kompensasi/timbal balik)
Pencampuran
utang terjadi apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang
berutang (debitur) berkumpul apda 1 orang(1436 KUHPer). 5.Pencampuran yang
terjadi pada diri debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung
utangnya.
6.Pembebasan
utang
Suatu perbuatan
hukum di mana kreditur dengan sukarela membebaskan/melepaskan haknya dari
debitur dari segala kewajibannya (1438-1443 KUHPer).
7.Musnahnya
barang yang terutang (1444-1445 KUHPer)
Barang yang
menjadi oyek perjanjian musnah, tidak dapat lagi diapa-apakan.
8.Pembatalan
Hapusnya
perikatan karena pembatalan diatur dalam Pasal 1446 KUHPer, disebutkan
pembatalan perikatan apabila: Perikatan itu dibuat oleh
mereka yang tidak cakap hukum,
Perikatan yang dibuat
dengan paksaan, kekhilafan dan penipuan.
Berlakunya suatu syarat batal. Suatu syarat
batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan dan membawa segala
sesuatau kembali pada semula, seolah-olah tidak terjadi perikatan.
9.Kedaluwarsa (diatur dalam Buku
IV, Bab 7)
Menurut
ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk
memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang
ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
BAB 5
HUKUM PERJANJIAN
A. STANDAR KONTRAK
Istilah perjanjian baku
berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah
ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan
secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap
ekonomi lemah.
Menurut Munir Fuadi Standar Kontrak adalah suatu kontrak tertulis yang
dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali
tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu
oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut
ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif
tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana
para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya
sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah
dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat
berat sebelah.
Menurut Pareto suatu transaksi atau
aturan adalah sah jika membuat
keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi
lebih buruk, sedangkan menurut ukuran
Kaldor-Hicks suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika
memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan
seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang
memperburuk.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi
dua :
Kontrak standar umum
artinya kontrak yang isinya telah disiapkan
lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus
artinya kontrak standar yang ditetapkan
pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh
pemerintah.
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila
telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1.Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
1.Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai
materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan ataupun
penipuan.
2.Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini
adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa
sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah
menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak
stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu
perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat
ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4.Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai
dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
Tidak bertentangan dengan kesusilaan
Tidak bertentangan dengan undang - undang
B. MACAM – MACAM PERJANJIAN
Macam – macam
perjanjian dibagi menjadi :
1.Perjanjian
Konsensuil Dan Perjanjian Formil
Perjanjian Konsensuil
Merupakan perjanjian yang dianggap sah kalau
sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini
untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
Perjanjian Formil
Merupakan suatu perjanjian yang harus
diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil.
Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris
dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada.
2.Perjanjian Sepihak Dan Perjanjian Timbal
Balik
Perjanjian Sepihak
Merupakan suatu perjanjian dengan mana hak
dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (contoh : perjanjian
hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu
pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban
untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
Perjanjian Timbal Balik
Merupakan suatu perjanjian yang membebankan
hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian jual-beli,
perjanjian tukar-menukar, dll.).
3.Perjanjian Obligatoir Dan Perjanjian
Zakelijk
Perjanjian Obligatoir
Merupakan suatu perjanjian yang hanya
membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru
menimbulkan perikatan (contoh: pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya
perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual.
Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual
diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan
harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada
levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .
Perjanjian Zakelijk
Merupakan perjanjian penyerahan benda atau
levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak
milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan
perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak
milik atas benda.
4.Perjanjian Pokok Dan Perjanjian
Accessoir
Perjanjian Pokok
Merupakan suatu perjanjian yang dapat berdiri
sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (contoh : perjanjian
jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
Perjanjian Accessoir
Merupakan suatu perjanjian yang keberadaannya
tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak
dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (contoh : perjanjian hak tanggungan,
perjanjian pand, perjanjian penjaminan, dll.).
5.Perjanjian Bernama Dan Perjanjian
Tidak Bernama
Perjanjian Bernama
Merupakan perjanjian-perjanjian yang disebut
serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti :
perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian
asuransi, dll.
Perjanjian Tidak Bernama
Merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam
KUH Perdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai
jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.
C. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Sahnya suatu perjanjian
diperlukan 4 syarat:
1.Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya.
Berarti para pihak yang
membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi
yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada
paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk
melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian
sengketanya, dsb.
2.Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
Pasal 1330 KUHper sudah
mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat
perjanjian.Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
Orang yang belum dewasa.
Orang yang ditaruh dibawah
pengampuan (seperti cacat, gila, boros, telah dinyatakan pailit oleh
pengadilan, dsb)
Seorang istri. (Namun,
berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963, seorang isteri
sekarang sudah dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum)
Dengan kata lain, yang
cakap atau yang dibolehkan oleh hukum untuk membuat perjanjian adalah orang
yang sudah dewasa, yaitu sudah berumur genap 21 tahun (Pasal 330 KUHPerdata),
dan orang yang tidak sedang di bawah pengampuan.
3.Suatu
hal tertentu.
Maksudnya adalah dalam
membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas.
Setidaknya jenis barangnya itu harus ada (lihat Pasal 1333 ayat 1). Misalnya,
jual beli tanah dengan luas 500 m2, terletak di Jl. Merpati No 15 Jakarta Pusat
yang berbatasan dengan sebelah utara sungai ciliwung, sebelah selatan Jalan
Raya Bungur , sebelah timur sekolah dasar inpres, dan sebelah barat tempat
pemakaman umum.
4.Suatu
sebab yang halal.
Berarti tidak boleh
memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan
dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUH
Perdata). Misalnya melakukan perjanjian jual beli Narkoba, atau perjanjian jual
beli orang/manusia, dsb. Perjanjian semacam ini adalah dilarang dan tidak sah.
D. PEMBATALAN PERJANJIAN
Pembatalan
suatu perjanjian dapat dilakukan dalam hal salah satu pihak lalai dalam
memenuhi kewajiban melaksanakan prestasinya sebagaimana yang
ditentukan Pasal 1266 dan 1277 KUHPerdata. Selain
itu, pembatalan perjanjian juga dapat dilakukan jika perjanjian tidak memenuhi
syarat subjektif sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata,
yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapan untuk membuat
perjanjian.
Menurut
pendapat para sarjana, jika di dalam perjanjian terdapat cacat kehendak seperti
kesesatan/ kekeliruan, paksaan dan penipuan, maka mengakibatkan bahwa
perjanjian yang bersangkutan dapat dibatalkan. Sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 1449 KUHPerdata bahwa “Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan,
kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya”.
Pembatalan
perjanjian karena akibat adanya cacat kehendak yang berupa paksaan, kekhilafan
atau penipuan berakibat lahirnya hak untuk menuntut pemulihan keadaan seperti
keadaan semua, yakni keadaan sebelum terjadinya perjanjian. Hal tersebut
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1452 KUHPerdata yang menyatakan bahwa
“Pernyataan batal berdasarkan paksaan, kekhilafan atau penipuan, juga berakibat
bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum
perikatan dibuat”.
Pihak
yang tidak cakap atau cacat kehendaknya memiliki hak untuk menuntut ganti
kerugian yang berupa biaya, rugi, dan bunga jika ada alasan untuk itu. Hal
tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1453 KUHPerdata yang menyatakan
bahwa “Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 1446 dan 1449, orang terhadap
siapa tuntutan untuk pernyataan batal itu dikabulkan, selain itu diwajibkan
pula mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu”.
Pembatalan dalam pembuatan
suatu perjanjian dapat diminta oleh salah satu pihak yang dirugikan. Pada
dasarnya, suatu perjanjian dapat diminta pembatalan apabila :
1.Perjanjian itu dibuat oleh
mereka yang tidak cakap hukum seperti belum dewasa, ditaruh dibawah pengampunan
dan wanita yang bersuami (pasal 1330 WB)
2.Perjanjian itu bertentangan
dengan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan.
3.Perjanjian itu dibuat
karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (pasal 1321 WB).
Dalam pasal 1266 WB dapat disimpulkan,
bahwa ada tiga hal yang harus diperhatikan sebagai syarat pembatalan suatu
perjanjian, yaitu :
1.Perjanjian harus bersifat timbal balik
1.Perjanjian harus bersifat timbal balik
2.Pembatalan harus dilakukan
di muka hakim
3.Harus ada wanprestasi
Menurut Prof. subekti, perjanjian dapat diminta pembatalannya kepada hakim dengan dua cara, yaitu :
1.Dengan cara aktif
Menuntut pembatalan
perjanjian di depan hakim.
2.Dengan cara pembelaan
Menunggu sampai di gugat di
depan hakim untuk memenuhi perjanjian, dan baru mengajukan alasan mengenai
kekurangan dalam perjanjian itu.
Dengan demikian, yang membatalkan perjanjian itu adalah melalui putusan hakim, menurut pasal 1454 WB, permintaan pembatalan perjanjian dibatasi sampai batas waktu tertentu (5 tahun)
E. PRESTASI DAN WAN PRESTASI
Prestasi
Pengertian prestasi
adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan.
Prestasi sama dengan objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi
prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam pasal 1131 dan
1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa semua harta kekayaan debitur baik bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada, menjadi
jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Tetapi jaminan umum ini dapat
dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam
perjanjian antara pihak-pihak.
Menurut Pasal 1234
KUHPerdata wujud prestasi ada tiga, yaitu :
Memberikan sesuatu
Menurut Pasal 1235
ayat (1) KUHPerdata, pengertian memberikan sesuatu adalah menyerahkan kekuasaan
nyata atas suatu benda dari debitur kepada kreditur, contoh : dalam jual beli,
sewa-menyewa, hibah, gadai, hutang-piutang.
Berbuat sesuatu
Dalam perikatan yang
objeknya “berbuat sesuatu”, debitur
wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah ditetapkan dalam perikatan,
contoh : membangun rumah / gedung, mengosongkan rumah.
Tidak berbuat sesuatu
Dalam perikatan yang
objeknya “tidak berbuat sesuatu”,
debitur tidak melakukan perbuatan yang telah ditetapkan dalam perikatan, contoh
: tidak membangun rumah, tidak membuat pagar, tidak membuat perusahaan yang
sama, dsb.
Sifat-sifat prestasi
adalah sebagai berikut :
Harus sudah tertentu dan dapat ditentukan
Jika prestasi tidak
tertentu atau tidak ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig).
Harus mungkin
Artinya prestasi itu
dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak
demikian perikatan batal (nietig).
Harus diperbolehkan (halal)
Artinya tidak
dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum. Jika prestasi itu tidak halal, perikatan batal (nietig).
Harus ada manfaat bagi kreditur
Artinya kreditur
dapat menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian,
perikatan dapat dibatalkan (vernietigbaar).
Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan
Jika prestasi terdiri
dari satu perbuatan dilakukan lebih dari satu, mengakibatkan pembatalan
perikatan (vernietigbaar)
Wanprestasi
Pengertian
Wanprestasi adalah tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan sebagaimana yang
telah ditetapkan oleh perikatan.
Faktor yang penyebab
wanprestasi ada dua, yaitu :
1.Karena kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun
karena kelalaian.
2.Karena keadaan memaksa (evermacht), force majeure, jadi di luar kemampuan debitur.
Debitur tidak bersalah.
Untuk menentukan
dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan wanprestasi, ada tiga keadaan yaitu :
1.Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali,
2.Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau
keliru,
3.Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu
atau terlambat.
Untuk memperingatkan
debitur agar ia memenuhi prestasinya, maka debitur perlu diberikan peringatan
tertulis yang isinya menyatakan debitur wajib memenuhi prestasi dalam waktu
yang ditentukan. Jika dalam waktu itu debitur tidak memenuhinya maka debitur
dinyatakan wanprestasi.
Peringatan tertulis
dapat dilakukan secara resmi : dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang
dengan perantaraan Jurusita menyampaikan surat peringatan tersebut kepada
debitur disertai berita acara penyampaiannya. Dan dapat juga secara tidak resmi
: misalnya melalui surat tercatat, telegram atau disampaikan sendiri oleh
kreditur kepada debitur dengan tanda terima. Surat peringatan ini disebut “ingebreke stelling”.
Akibat hukum bagi
debitur yang melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut :
1.Debitur wajib membayar ganti kerugian yang telah
diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPdt).
2.Apabila perikatan timbal balik, kreditur dapat
menuntut pembatalan perikatan melalui Hakim (Pasal 1266 KUHPdt).
3.Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko
beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPdt).
4.Debitur wajib memenuhi perikatan jika masih dapat
dilakukan atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267
KUHPdt).
5.Debitur wajib membayar biaya perkara, jika
diperkarakan di Pengadilan Negeri dan debitur dinyatakan bersalah.
BAB 6
HUKUM DAGANG
A. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAGANG DAN HUKUM
PERDATA
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan. atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD
dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang
semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya
hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
B. HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU –
PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh
melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan
semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang
pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama
terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini
termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan
sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan
bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber
dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi :
Membantu
didalam perusahaan
Membantu
diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain :
Pelayan toko
Pelayan toko
Merupakan semua pelayan yang membantu pengusaha dalam
menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima
uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
Pekerja
keliling
Merupakan pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar
kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara
majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
Pengurus
filial
Merupakan petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua
hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
Pemegang
prokurasi
Merupakan pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah
wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan
sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang
berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti
mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir
surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan
lain-lain.
Pimpinan
perusahaan
Merupakan pemegang kuasa pertama dari pengusaha
perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang
bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab
penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin
perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh
seorang Direktur Utama.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan
pengusaha bersifat :
Hubungan
perburuhan
Yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh,
yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk
menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan
diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
Hubungan
pemberian kekuasaan
yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl
KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian
kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada
orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan
suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager
merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan
perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk
memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi
pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu
pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja
keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran,
maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan
mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada
perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai
perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
Agen perusahaan
Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa
pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap
dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian
dengan pihak ketiga.
Perusahaan
perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang
mewakili pengusaha untuk melakukan :
Pembayaran kepada pihak ketiga
Penerimaan uang dari pihak ketiga
Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam
berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya
terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim.
Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang
sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat
perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat
tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat
pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus
berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan
penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang
berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian
tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu
bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan
kepada pejabat atau orang lain.
Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada
pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke
tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan
pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang
yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan
menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan
taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
1.Tidak ada
syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.Komisioner
menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76)
3.Komisioner
tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia
disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2))
4.Tetapi
komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini
maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai
pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan
koordinatif dengan pengusaha.
C. KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,
yaitu :
Membuat pembukuan
(
sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
1.Dokumen keuangan
Terdiri
dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi
harian )
2.Dokumen lainnya
Terdiri
dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang - undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib daftar perusahaan ).
Pengusaha memiliki beberapa hak, yaitu :
1.Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja,
termasuk pemberian sanksi.
3.Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja.
4.Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah
dibuat oleh pengusaha.
Pengusaha juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu :
1.Memberikan ijin
kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
3.Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
5.Wajib membayar upah
pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut
sertakan dalam program Jamsostek.
BAB 7
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
A. PERSEROAN TERBATAS
Perseroan
terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan
yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi
adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
Jenis – jenis saham adalah sebagai berikut :
Saham/Sero Atas Nama
Yaitu nama persero ditulis di atas surat sero
setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
Saham/Sero Pembawa
Yaitu suatu saham yang di atas surat tidak
disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut :
Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh
keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum
pemegang saham.
Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak
dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero
biasa.
Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai
hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada
tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.
Jenis – jenis Perseroan Terbatas adalah
sebagai berikut :
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan
kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka
adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan
terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak ada
kegiatannya.
B. KOPERASI
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah :
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang
demokratis
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
Kerjasama antar
koperasi
Jenis – jenis koperasi berdasarkan fungsinya adalah
sebagai berikut :
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi
Merupakan koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi
penjualan/pemasaran
Merupakan koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
Merupakan koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa
Merupakan koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis – jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja adalah sebagai berikut :
Koperasi Primer
Merupakan koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Merupakan koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
Koperasi pusat
Merupakan koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
Gabungan koperasi
Merupakan koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat
Induk koperasi
Merupakan koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis – jenis koperasi berdasarkan status
keanggotaannya adalah sebagai
berikut :
Koperasi produsen
Merupakan koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen
Merupakan koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
C. YAYASAN
Pengertian
yayasan adalah sebuah organisasi atau badan
hukum yang memiliki tujuan dan maksud yang tujuannya tersebut bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan. Di Indonesia yayasan diatur dalam Undang-undang
Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan dan Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang
perubahan atas Undang-undang no.16 tahun 2001 tentang yayasan.
Untuk mendirikan sebuah yayasan
dibutuhkan beberapa kriteria yayasan agar memenuhi undang-undang yang mengatur
pendirian yayasan yaitu :
1.Yayasan didirikan
oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan
pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.
2.Kekayaan yayasan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3.Yayasan mempunyai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
4.Yayasan tidak
mempunyai anggota
5.Untuk mendirikan
sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan
hukum dan dibuat menggunakan bahasa indonesia.
6.Struktur organisasi
yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.
7.Yayasan dapat
didirikan berdasarkan surat wasiat
8.Yayasan tidak boleh
menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan
tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Pihak – pihak yang terkait dengan yayasan adalah sebagai berikut :
Pengadilan negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan
Negeri
Kejaksaan
Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan
pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran
dasar dalam jangka waktu yang telah ditentukan
Akuntan publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan
publik yang memiliki ijin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
D. BADAN USAHA MILIK NEGARA
UU No. 19 Tahun 2003, Pengertian BUMN adalah
suatu badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari
kekayaan negara.
BUMN adalah termasuk
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian secara nasional. BUMN
didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi
kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Beberapa sektor yang
dinaungi BUMN diantaranya seperti sektor perkebunan, pertanian, perikanan,
transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dan
lainnya.
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Negara adalah sebagai
berikut :
1.Badan
usaha dimiliki oleh pemerintah.
2.Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
3.Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4.Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
7.Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
Tujuan pendirian
Badan Usaha Milik Negara adalah sebagai berikut :
1.Memberi sumbangsih
bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional
2.Menambah penerimaan
negara dari berbagai sektor usaha BUMN
3.Untuk memperoleh
keuntungan dari semua sektor usaha BUMN
4.Bertanggungjawab
atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup
orang banyak
5.Menjadi pionir
berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi
6.Berpartisipasi
aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat
Fungsi Badan Usaha
Milik Negara adalah sebagai berikut :
1.BUMN menyediakan
produk-produk barang dan jasa yang bernilai ekonomis yang tidak disediakan oleh
badan usaha milik swasta.
2.BUMN menjadi alat
pemerintah Indonesia untuk mengelola dan menata kebijakan perekonomian
masyarakat Indonesia.
3.Sebagai badan usaha
yang menyediakan layanan untuk masyarakat terutama untuk menyediakan barang dan
jasa demi pemenuhan kebutuhan orang banyak.
4.Menjadi pelopor
sektor-sektor ekonomi yang belum diminati oleh pihak swasta.
5.BUMN tidak hanya
menyediakan lapangan kerja yang tinggi, namun juga bisa menambah pendapatan
negara.
6.Mendorong
pengembangan usaha kecil koperasi dan mikro.
7.Meningkatkan dan
mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar